DENPASAR, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dipimpin oleh I Wayan Gendo Suardana mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021).
Kedatangan meraka dalam rangka membayar denda subsider satu bulan penjara.
"Dengan pembayaran Rp 10 juta ini berarti Jerinx tidak perlu menjalani satu bulan kurungan tambahan, kan denda sudah dibayarkan," kata Gendo di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Permohonan Kasasi Jaksa Ditolak MA, Jerinx Segera Bebas
Gendo menuturkan, besaran denda yang dibayarkan oleh tim kuasa hukum Jerinx itu berasal dari simpatisan dan keluarga.
Rinciannya Rp 5,1 juta berasal dari simpatisan yang dikumpulkan dari hasil donasi, mengamen, dan sisanya dikeluarkan dari saku keluarga Jerinx. Sehingga total terkumpul Rp 10 juta.
"Uang yang tadi kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi Rp 100 ribu sejumlah total Rp 10 juta sudah kami serahkan," kata Gendo.
Setelah pembayaran itu, kuitansi yang diterima kuasa hukum Jerinx dari pembayaran denda tersebut bakal diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan yang merupakan tempat Jerinx ditahan.
Baca juga: ICJR Kirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung Atas Kasus Jerinx