Modus para pelaku
Mengenai modus pelaku, dua pegawai travel R dan H berperan untuk menawarkan ke masyarakat yang membeli tiket pesawat maupun kapal laut untuk mendapat surat rapid antigen dan GeNose palsu.
“Kalau masyarakat setuju R dan H ini lalu menghubungi H (pegawai puskesmas) selanjutnya H menghubungi S untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu itu,” katanya.
Adapun peran dari dua pegawai Angkasa Pura Ambon adalah memuluskan para calon penumpang yang telah mengantongi surat hasil rapid test palsu itu bisa lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat.
“Jadi itulah peran dan status para pelaku ini,” katanya.
Baca juga: Briptu Mario Sanoy Diserang OTK di Papua, Kapolda: Senjata Api Dirampas oleh Pelaku
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menempuh jalan pintas untuk hal semacam itu.
Sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Imbauan kami supaya kita ikut aturan pemerintah soal protokeol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Direktorat Krminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu.
Mereka ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis (27/5/2021) setelah polsi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu yang dilakukan para pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit kompueter, sebuah printer dan sebuah cap stempel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.