KOMPAS.com - Nenah Arsinah (38), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.
Oleh sang majikan, Nenah dituduh membunuh sopir keluarga yang bernama Muhammad Matu dengan cara mencampur racun dengan makanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.
Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati
Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah keluarga di Dubai. Saat sopir keluarga ditemukan tewas, Nenah baru kembali bekerja selama lima bulan.
Selain itu, Nenah mengatakan, sopir keluarga sempat ribut dengan anak majikannya saat meminta gajinya yang belum dibayar selama tiga bulan.
Kepada sang kakak Nung Arminah, Nenah bercerita bahwa ia sedang mencuci piring saat sang sopir meninggal dunia.
Baca juga: Sesak Napas, Eks TKW Malaysia Meninggal Saat Dikarantina di Gedung Rusunawa Nunukan
Biasanya sang sopir yang berkebangsaan India itu menyerahkan piring atau gelas kosong bekas yang ia gunakan kepada Nenah.
Namun, hari itu sang sopir tak terlihat. Karena curiga, Nenah pun menuju kamar sopir yang ada di belakang rumah dan melihat sopir majikannya tewas.
"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," kata Nung di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).
Nenah pun berteriak memanggil majikannya. Ditemukan bekas jeratan di lehernya pada mayat Muhammad Matu.
Baca juga: Usai Ambil Surat Cerai, Mantan TKW Tewas Terlindas Truk di Pantura Brebes
Walaupun tak mengerti isinya, Nenah dipaksa menandatangani surat tersebut. Sang majikan berjanji akan memberikan Nenah uang yang banyak dan menikah setelah membubuhkan tanda tangan.
"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Bangladesh. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.
Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT
Nenah kemudian ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Tak hanya itu, ia juga menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali terkait tuduhan tersebut.
Nung bercerita, adiknya berangkat sebagai TKW menggunakan jalur resmi sejak tahun 2011. Selama 3 tahun bekerja, Nenah baik-baik saja.