Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tahun Dipenjara, Kini Nenah Terancam Hukuman Mati di Dubai atas Tuduhan Bunuh Sopir Majikan

Kompas.com - 27/05/2021, 15:50 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Nenah Arsinah (38), tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, terancam hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab.

Oleh sang majikan, Nenah dituduh membunuh sopir keluarga yang bernama Muhammad Matu dengan cara mencampur racun dengan makanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober 2014.

Baca juga: Dituduh Bunuh Sopir Majikan, TKW Asal Majalengka di Dubai Terancam Hukuman Mati

Nenah adalah perempuan asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah keluarga di Dubai. Saat sopir keluarga ditemukan tewas, Nenah baru kembali bekerja selama lima bulan.

Selain itu, Nenah mengatakan, sopir keluarga sempat ribut dengan anak majikannya saat meminta gajinya yang belum dibayar selama tiga bulan.

Kepada sang kakak Nung Arminah, Nenah bercerita bahwa ia sedang mencuci piring saat sang sopir meninggal dunia.

Baca juga: Sesak Napas, Eks TKW Malaysia Meninggal Saat Dikarantina di Gedung Rusunawa Nunukan

Biasanya sang sopir yang berkebangsaan India itu menyerahkan piring atau gelas kosong bekas yang ia gunakan kepada Nenah.

Namun, hari itu sang sopir tak terlihat. Karena curiga, Nenah pun menuju kamar sopir yang ada di belakang rumah dan melihat sopir majikannya tewas.

"Akhirnya Nenah atau adik saya curiga. Setelah semua cucian beres dan dapurnya bersih, dia menuju kamar sang sopir yang berada di belakang rumah majikan. Pas ketika masuk adik saya mendapati sang sopir telah meninggal dunia," kata Nung di kediamannya di RT 003 RW 003 Blok Selasa, Desa Ranji Wetan, Majalengka, Selasa (25/5/2021).

Nenah pun berteriak memanggil majikannya. Ditemukan bekas jeratan di lehernya pada mayat Muhammad Matu.

Baca juga: Usai Ambil Surat Cerai, Mantan TKW Tewas Terlindas Truk di Pantura Brebes

Dijanjikan uang banyak dan menikah

Nung Arminah (41), Selasa (25/5/2021), saat menunjukan foto adik kandungnya bernama Nenah Arsinah, yang mendapatkan ancaman hukuman mati oleh pemerintah Dubai Uni Emirat Arab karena diduga telah membunuh sopir sang majikan pada 28 Oktober 2014.(Kompas.com/MOHAMAD UMAR ALWI) Nung Arminah (41), Selasa (25/5/2021), saat menunjukan foto adik kandungnya bernama Nenah Arsinah, yang mendapatkan ancaman hukuman mati oleh pemerintah Dubai Uni Emirat Arab karena diduga telah membunuh sopir sang majikan pada 28 Oktober 2014.
Setelah kejadian tersebut, sang majikan meminta Nenah untuk menandatangani sebuah surat berbahasa Arab.

Walaupun tak mengerti isinya, Nenah dipaksa menandatangani surat tersebut. Sang majikan berjanji akan memberikan Nenah uang yang banyak dan menikah setelah membubuhkan tanda tangan.

"Dia tidak mengerti isinya apa. Disuruh tanda tangan begitu saja. Kata sang majikan kalau menandatangani (surat) ini nanti dikasih uang banyak dan akan dinikahkan dengan orang Bangladesh. Sebab, sampai saat ini Nenah masih belum menikah," jelas Nung.

Baca juga: TKW Wilfrida Soik Divonis Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia, Pemprov Fasilitasi Pemulangan ke NTT

Nenah kemudian ditangkap dan menjalani hukuman penjara selama 7 tahun. Tak hanya itu, ia juga menerima hukuman cambuk sebanyak 100 kali terkait tuduhan tersebut.

Nung bercerita, adiknya berangkat sebagai TKW menggunakan jalur resmi sejak tahun 2011. Selama 3 tahun bekerja, Nenah baik-baik saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com