Polres tangani enam kasus pelanggaran prokes
Selain kasus tersebut, Polres Jember juga menangani kasus lain terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kasus di antaranya pengumpulan massa pada kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul pada Januari 2021 lalu.
"Kami menetapkan tersangka inial SF," jelas dia. Dia merupakan ketua panitia yang menyebabkan kerumunan di lokasi.
Kemudian, empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. yakni kegiatan lomba ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah.
"Ini juga masih kami lakukan penyelidikan pada panitia penyelenggara," tambah dia. Sebab diduga acara itu tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu
Selanjutnya. Kegiatan parade sound system di Kecamatan Wuluhan.
Polres sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa kendaraan truk dan sound system. Pelanggaran selanjutnya adalah kegiatan pengumpulan massa di Kecamatan Bangsalsari.
Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
Mereka dikenakan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Komang menegaskan, penindakan pelanggaran prokes tersebut untuk menekan penyebaran virus corona.
Harapannya, warga tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang melanggar aturan.
"Kami imbau masyarakat agar menahan diri untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.