Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Unjuk Rasa, Tiga Warga Jember Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Kompas.com - 25/05/2021, 18:38 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jember menetapkan JM, MFR dan ME sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Selasa (25/5/2021).

Tiga tersangka tersebut menggelar unjuk rasa yang menyebabkan terjadinya kerumunan di depan kantor Pemkab Jember.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, unjuk rasa itu dilakukan 22 Desember 2020 lalu. Ada sekitar 500 orang yang ikut berdemonstrasi hingga menyebabkan kerumunan.

"Bulan Desember 2020, ada unjuk rasa di di depan Pemkab Jember yang mengerahkan masa 500 orang," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan

Peran para pelaku

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga pihaknya akan melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.

Peran dari tiga pelaku tersebut adalah mengerahkan massa untuk berkumpul di depan Pemkab Jember. Mereka sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa.

Padahal, polisi sudah menyampaikan melalui surat agar tidak melaksanakan unjuk rasa. Namun, tersangka tetap melaksanakan unjuk rasa hingga menyebabkan kerumunan.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh para pendukung Wakil Bupati Jember saat itu, yakni KH Abdul Muqit Arief. Mereka mendesak agar Faida, Bupati Jember ketika itu keluar dari kantor dan meminta maaf pada KH Abdul Muqit Arief.

Baca juga: Jangan Salahkan Teman-teman Pekerja Seni kalau Menjadikan Pesta Bu Gubernur sebagai Tolok Ukur

Ilustrasi masker DOK. Shutterstock Ilustrasi masker

Polres tangani enam kasus pelanggaran prokes

Selain kasus tersebut, Polres Jember juga menangani kasus lain terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kasus di antaranya pengumpulan massa pada kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul pada Januari 2021 lalu.

"Kami menetapkan tersangka inial SF," jelas dia. Dia merupakan ketua panitia yang menyebabkan kerumunan di lokasi.

Kemudian, empat kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. yakni kegiatan lomba ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah.

"Ini juga masih kami lakukan penyelidikan pada panitia penyelenggara," tambah dia. Sebab diduga acara itu tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Mia, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Orang, Sudah Kelola Arisan sejak 7 Tahun Lalu

Selanjutnya. Kegiatan parade sound system di Kecamatan Wuluhan.

Polres sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa kendaraan truk dan sound system. Pelanggaran selanjutnya adalah kegiatan pengumpulan massa di Kecamatan Bangsalsari.

Para pelaku pelanggar prokes tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.

Mereka dikenakan pasal 93 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, juga pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pasal 216 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Komang menegaskan, penindakan pelanggaran prokes tersebut untuk menekan penyebaran virus corona.

Harapannya, warga tidak menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa yang melanggar aturan.

"Kami imbau masyarakat agar menahan diri untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com