JAMBI,KOMPAS.com - Seorang pemuda di Jambi, berinisial AM (21), ditangkap polisi usai tertangkap basah memerkosa anak bawah umur berusia 13 tahun di atas sepeda motor.
Modus AM adalah berpacaran dengan korban. Selama itu pula, pelaku telah dua kali memaksa korban untuk berhubungan intim.
"Pelaku melancarkan aksi dengan bujuk rayu. Modusnya berpacaran dengan korban," kata Kapolsek Pamenang, Iptu Fatkur Rohman melalui pesan singkat, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: KM Wicly Jaya Sakti Tenggelam di Jambi, Ini Daftar Nama Para Penumpang
Dilaporkan oleh orangtua korban
Petugas pun bergerak mengamankan pelaku yang berada di salah satu rumah warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku sudah memperkosa korban sebanyak dua kali.
Pelaku merayu korban dengan melakukan tindakan untuk merangsang korban. Setelah merasa menguasai korban, pelaku langsung melancarkan aksinya di atas sepeda motor.
Namun aksi pelaku diketahui warga, yang langsung beramai-ramai menangkap pelaku, saat sedang memerkosa anak bawah umur.
Baca juga: Keroyok Seorang Pria, 9 Anggota Ormas Baru Tahu yang Dipukuli Ternyata Polisi
Fatkur menuturkan, kejadian berawal pada Kamis (20/5/2021). Ketika itu pelaku mengajak korban ke tanah lapang dengan kondisi gelap pada malam hari.
Sekira pukul 02.00 WIB orangtua korban didatangi warga, yang menangkap pelaku sedang memperkosa korban di atas sepeda motornya.
Tak terima, orangtua korban langsung mendatangi kantor polisi terdekat dan membuat laporan.
Polisi akhirnya membekuk pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.