SERANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Banten Dede Rohana Putra mendapatkan sanksi berupa teguran keras dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten.
Teguran itu diberikan setelah Ketua Fraksi PAN itu membuat konten video yang diunggah ke TikTok.
Dalam video itu, Dede menyebutkan, dirinya mewakili warga Banten berlibur di Pantai Anyer.
Ketua BK DPRD Banten Sopwan mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, BK telah meminta klarifikasi dan pembelaan diri dari Dede pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Polda Banten Tangkap 9 Admin Grup WhatsApp yang Provokasi Pemudik
"Hasilnya, BK menilai tindakannya tidak etis, dan berdasarkan hasil rapat pleno, BK DPRD memutuskan memberikan sanksi berupa teguran keras lisan, dan segera menyusul teguran tertulis," kata Sopwan kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis.
Menurut Sopwan, tindakan Dede Rohana dinilai tidak etis dari pernyataan bahwa dirinya mewakili warga Banten untuk berlibur di saat ada penutupan wisata oleh Pemprov Banten.
Selain itu, perbuatan Dede Rohana juga dinilai menimbulkan pandangan yang kurang baik terhadap DPRD Banten.
"Ya kurang baik untuk image masyarakat terhadap DPRD Banten," ujar Sopwan.
Baca juga: Anggota DPRD Banten: Terjaring Razia Masker Kok Dikerumuni, Memangnya Saya Maling?
Untuk itu, Sopwan meminta kepada semua anggota DPRD Banten untuk menaati tata tertib yang ada dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
"Ini warning untuk semua anggota DPRD Provinsi Banten agar menjunjung tinggi sikap, akhlak, adab dalam tindak tanduk perbuatan kehidupan di masyarakat maupun di media sosial," kata Sopwan.