Seperti diberitakan sebelumnya, S (40) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga hampir Rp 40 juta di 24 aplikasi. Sempat terbersit niat untuk bunuh diri lantaran dirinya terus diteror oleh debt collector pinjol tersebut.
S terjerat hutang ke pinjol itu saat mengupayakan biaya untuk menyelesaikan kuliahnya di salah satu peguruan tinggi di Kota Malang. S berkuliah di Jurusan PG PAUD supaya bisa tetap mengajar sebagai guru TK.
S menerima bayaran dari mengajar TK sebesar Rp 500.000 sebulan (sebelumnya tertulis Rp 400.000).
Sementara itu, dari 24 Pinjol yang digunakan oleh S, sebanyak 19 merupakan Pinjol ilegal. Hanya lima Pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang akan melunasi hutang pokok S terhadap Pinjol tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi S dan Baznas, total hutang pokok S senilai Rp 26 juta.
S juga sudah melaporkan 19 pinjol ilegal yang menjeratnya ke Polresta Malang Kota. Termasuk juga dengan nomor telepon debt collector yang menerornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.