Setiap kali melakukan tes swab, biayanya sebesar Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma.
"Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.
Semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.
"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PM, DP, SOP, M dan RN. Di mana PM selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.
Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan tindakan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan.
"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung. Kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya.
Dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.