Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hal Ini Dinilai Memberatkan Polisi Penjual Senjata Api ke KKB hingga Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/05/2021, 16:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi dua oknum polisi yang menjual senjata api dan amunisi hingga jatuh ke tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Ada dua hal yang membuat JPU memperberat sanksi bagi kedua terdakwa, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).

Pertama adalah perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.

Kedua, terdakwa adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Mereka tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengkhianati Negara.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui secara terus terang perbuatannya,” kata Eko Nugroho saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara daring, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Menilai terbukti bersalah

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.

Berdasarkan bukti-bukti, jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sehingga keduanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa San Herman Palijama dan terdakwa Muhamad Romi Arwanpitu selama 10 tahun penjara,” kata dia.

Baca juga: Cerita Ibu Senah Digugat Anak Kandungnya, Tak Dikunjungi Saat Lebaran, padahal Jarak Rumah Hanya 2 Meter

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com