KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon mengajukan tuntutan 10 tahun penjara bagi dua oknum polisi yang menjual senjata api dan amunisi hingga jatuh ke tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Ada dua hal yang membuat JPU memperberat sanksi bagi kedua terdakwa, San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38).
Pertama adalah perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
Kedua, terdakwa adalah anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mereka tidak sepantasnya melakukan tindakan yang mengkhianati Negara.
“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui secara terus terang perbuatannya,” kata Eko Nugroho saat membacakan amar tuntutannya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara daring, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Jual Senjata Api dan Amunisi ke KKB, 2 Oknum Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara
Menilai terbukti bersalah
Berdasarkan bukti-bukti, jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sehingga keduanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa San Herman Palijama dan terdakwa Muhamad Romi Arwanpitu selama 10 tahun penjara,” kata dia.