Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 19/05/2021, 11:51 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait peristiwa balon udara berisi petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: 8 Warga di Brebes Nekat Bongkar Peti dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19

Mereka antara lain, AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23). Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang," kata Edy di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Pada penerbangan pertama, balon udara berhasil terbang setinggi 150 meter dan petasan meledak di udara.

Sedangkan penerbangan kedua yang dilakukan pada Senin pukul 07.00 WIB, balon terbang jauh dan petasan tidak meledak di udara.

Hal tersebut karena sumbu petasan terputus sehingga saat terbang petasan besar yang terpasang di balon udara tidak meledak.

"Saat balon udara jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," kata dia.

Baca juga: Cerita di Balik Petasan Dear Mantan di Blitar, Polisi: Maunya Dinyalakan Terakhir

Dikatakan Edy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembuatan balon udara berisi petasan.

Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas dan N perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy juga menerangkan berdasarkan keterangan tersangka pembuatan satu balon udara menghabiskan biaya sekitar Rp 1,5 juta.

"Para tersangka kita sangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com