Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BMKG soal Pemutakhiran Data Gempa di Nias Jadi Bermagnitudo 6,7

Kompas.com - 14/05/2021, 20:57 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memutakhirkan kekuatan gempa yang terjadi di Nias Barat, Sumatera Utara, Jumat (14/5/2021).

Menurut BMKG, gempa yang terjadi sekitar pukul 13.33 WIB itu bermagnitudo 6,7. Sebelumnya, gempa dilaporkan bermagnitudo 7,2.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menjelaskan, pemutakhiran data tersebut bukan merupakan kesalahan teknis perhitungan di lapangan.

"Jadi perlu dipahami bahwa sistem informasi gempa bumi dan peringatan dini tsunami yang ada di Indonesia, kurang lebihnya kita berkaca kepada Jepang (Japan Meteorological Agency), kemudian di Australia dan India," kata Dwikorita, dalam konferensi pers virtual, Jumat petang.

Baca juga: Pemutakhiran Data BMKG, Gempa di Nias Bermagnitudo 6,7

Ia mengatakan, badan meteorologi di tiga negara tersebut, termasuk BMKG, bertugas memberikan informasi sedini mungkin. Dengan begitu, operasi penyelamatan dapat segera dilakukan.

Kebijakan yang ada diterapkan Jepang, Australia, India dan juga Indonesia yakni soal kecepatan, bukan akurasi.

Berbeda dengan negara yang tidak mempunyai kewajiban atau tanggung jawab memberikan informasi dengan cepat, misalnya Amerika Serikat.

United States Geological Survey/USGS yang mengeluarkan informasi gempa bumi setelah 15 menit. Begitu juga di Jerman yang mengeluarkan informasi pada menit ke-20.

"Nah, mereka ini berbeda dengan Indonesia dan Jepang, tidak dituntut memberikan informasi pada menit ketiga," ungkapnya.

Di Jepang sendiri, informasi gempa bumi dituntut segera keluar maksimal pada menit ketiga.

Sementara di Indonesia, harus keluar pada menit ketiga atau maksimum pada menit keempat. "Jadi ada perbedaan persoalan kecepatan," kata Dwikorita.

Baca juga: Waspada Gempa Susulan di Nias, Masyarakat Diimbau Hindari Bangunan yang Retak

Dampak dari perbedaan kebijakan tersebut terletak pada data yang masuk.

Pada menit ketiga, jumlah data yang masuk baru sebagian. Karena umumnya, seluruh data bisa masuk dan dihitung secara stabil  pada menit ke-15, seperti yang dilakukan di Amerika Serikat dan Jerman.

Konsekuensinya, data pada menit ketiga belum cukup stabil dibandingkan data pada menit ke-15.

Namun, untuk kepentingan keselamatan, maka data sensor yang terkumpul hingga menit ketiga harus segera dirilis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com