KOMPAS.com - Empat orang penagih utang atau debt collector sebuah koperasi di Kota Kediri harus berurusan dengan polisi.
Sebab, ketika menagih utang dari debitur yang menunggak, mereka nekat menabrak korbannya dengan sepeda motor kemudian mengeroyoknya.
Empat pelaku telah diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Korban pengeroyokan debt collector ini yaitu RBP (47) warga Jalan Merbabu, Kota Kediri.
Akibat dikeroyok, korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Hasil Tes Swab Palsu, Per Lembar Rp 200.000, 10 Menit Jadi
Para tersangka yang diamankan masing-masing, LHT (25), D (31) dan AS (26), ketiganya warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lalu, APG (21) warga Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardhana didampingi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih menuturkan, aksi pengeroyokan terjadi di rumah korban.
"Saat itu, ada seseorang yang tidak dikenal mengaku dari koperasi datang untuk menagih utang," ungkap Iptu Girindra Wardhana, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (12/5/2021).
Cekcok di rumah korban pun tak terhindarkan. Seseorang yang mengaku dari pihak koperasi kemudian keluar memanggil temannya.
Korban ikut keluar rumah. Tiba-tiba salah satu pelaku, APG, lalu menabrak korban dengan sepeda motor sport warna biru.