Korban pun jatuh tersungkur kemudian dikeroyok oleh para pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian wajah, badan dan lecet-lecet di tangan dan kaki.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih utang dari koperasi. Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," ujar dia.
Polisi mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih utang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban. Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," ujar dia.
Baca juga: Masih Zona Merah, 13 RT di Surabaya Tidak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid
Dari 6 orang yang diamankan, 4 orang kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Upaya pemaksaan seperti yang dilakukan oleh para debt collector ini adalah perbuatan melanggar hukum. Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," ujar dia.
-----------------
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Sadisnya Aksi Para Debt Collector di Kota Kediri, Tabrak dan Keroyok Debitur yang Menunggak" (SURYA.CO.ID/DIDIK MASHUDI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.