BANDA ACEH, KOMPAS. com - Mantan wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Wahidin ditangkap Tim Siber Dirkrimsus Polda Aceh atas dugaan melakukan provokasi terhadap masyarakat, Minggu (9/5/2021).
Dalam video rekaman yang tersebar, Wahidin diduga memprovokasi masyarakat untuk melawan dan menerobos penyekatan jalur mudik yang dijaga petugas.
"Tersangka ditangkap karena melakukan provokasi dan ujaran kebencian terhadap pemerintah melalui conten video yang disebar di media sosial," kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Anggotanya Dituduh Minta Rp 100.000 Loloskan Pengendara Mobil, Kapolsek: Kami Tak Berani
Margiyanta mengatakan, Wahidin warga Kecamatan Loknga, Kabutapen Aceh Besar, itu ditangkap di rumahnya setelah video provokasi dan ujaran kebencian viral di medsos.
Baca juga: Viral, Video Pelukan Hangat Pak Polisi Mampu Luluhkan Pemudik yang Emosi, Ini Ceritanya