Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Crazy Rich yang Sebar Uang Rp 100 Juta Ternyata Bagi-bagi Bonus, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 10/05/2021, 11:30 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Pengusaha jualan tas yang tebar uang Rp 100 juta di balkon rumahnya, Mutoharoh (35), ternyata sedang membagikan bonus untuk karyawannya.

Aksi Mutoharoh viral di media sosial TikTok.

Video aksi warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu sudah ditonton 5,1 juta kali di TikTok.

"Itu memang bonus tahunan buat karyawan saya," ujar Mutoharoh, Minggu (9/5/2021) seperti dilansir dari Suryamalang.com.

Ia mengaku, setiap tahun memang rajin memberikan bonus kepada karyawannya yang telah bekerja dengan giat.

Baca juga: Video Wanita Sebar Rp 100 Juta dari Balkon Viral, Ternyata Pengusaha, Ini Dia Sosoknya

"Dulu sebelum pandemi kita (dia dan karyawan) sering rekreasi. Karena pandemi yauda kita bagi-bagi (tebar duit)," ujar dia.

Mutoharoh juga memberikan bonus berupa hampers atau parsel hari raya selain memberikan uang tunai. Ia kemudian mengunggah aksinya di YouTube.

Dalam kontennya, Mutoharoh menuliskan tagline Juragan Freshy bagi-bagi parsel 20 juta atau dengan maksud Rp 20 juta untuk setiap parsel.

"Kurang lebihnya segitu (Rp 20 juta). Rinciannya barang seperti kue-kue sama uang saku Lebaran. Kalau yang Rp 100 juta memang bonus mereka," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com