SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan.
Hal tersebut, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.
Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung, yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Baca juga: Heboh soal Bipang, Khofifah dan Gus Ipul Pamer Bipang Jangkar Khas Kota Pasuruan
Dasar shalat Id bisa dilakukan di masjid atau lapangan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka.
Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.
"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Tadi malam disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (10/5/2021).