Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kernet Tewas Terlindas Truk, Sopir Dinilai Lalai dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/05/2021, 17:36 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang kernet tewas terlindas truk yang dikemudikan sopirnya sendiri saat sedang mengatre muatan di sebuah pabrik pupuk di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021) sore.

Kejadian itu bermula ketika sopir truk berinisial BS (47) dan kernet bernama Hariono (30) mengantre muatan di sebuah pabrik pupuk organik di Kecamatan Gandusari.

Setelah tiga jam mengantre, BS meminta Hariono membeli nasi bungkus untuk makan siang.

Mereka pun menggelar tikar di aspal di depan truk yang sedang parkir. Selesai makan, BS masuk ke truk dan tidur.

Sekitar pukul 17.30 WIB, BS mendengar pemberitahuan dari pabrik pupuk bahwa gilirannya memuat barang sudah tiba. 

Baca juga: Tingkah Pemudik di Pos Penyekatan: Mengebut hingga Sembunyikan Motor di Mobil Boks

BS buru-buru menyalakan truk dan mengendarainya. Namun, baru beberapa jengkal berjalan, BS menghentikan truknya karena merasa melindas sesuatu.

"Pelaku turun dari kemudi dan melongok ke kolong truk. Saat itu dia sadar baru saja melindas tubuh Hariono, kernetnya sendiri," ujar Kanit Lakalantas Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Menurut Heri, Hariono mengalami luka di bagian kepala akibat terlindas roda truk dan meninggal di tempat kejadian.

Heri mengatakan, kejadian memilukan itu akibat BS kurang hati-hati.

 

Seharusnya, ujarnya, BS turun dulu dari kabin dan memeriksa sekitar truk sebelum menjalankannya.

"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalahkan mesin dan menginjak pedal gas. Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," ujarnya. 

Baca juga: 4 Hari Setelah Dilantik sebagai Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal karena Covid-19

Heri mengatakan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan Hariono meninggal. Polisi telah menahan BS.

Akibat perbuatannya, BS disangka dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com