Rambu mengatakan, kedua korban tak diberi makam pada malam pertama. Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku menyuruh FEN membuka pakaian.
"Permintaan itu sempat ditolak FEN. Namun karena diancam, korban menurut saja apa yang diperintahkan pelaku. Malam itu korban diperkosa dan disaksikan MT," kata Rambu.
Selama 26-28 April 2021, pelaku memerkosa korban. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku setiap malam.
Bukan hanya FEN, MT juga nyaris diperkosa. Namun, FEN mencegah niat pelaku karena MT masih sekolah. Meski begitu, pelaku sempat melecehkan MT.
Selama berada di rumah pelaku, keduanya hanya diberi makan satu kali, yaitu pada siang hari.
Pada 29 April 2021, Pelaku pergi meninggalkan keduanya. Ketika pergi, pelaku mengunci rumah dari luar sehingga keduanya tidak bisa ke mana-mana.
Baca juga: Berenang Bersama Gubernur NTB di Gili Trawangan, Sandiaga: Jaga Prokes, Kita Pakai Masker
Pada 30 April 2021, tepatnya pukul 03.00 WITA (subuh), pelaku dengan kasar menyuruh keduanya untuk keluar dari rumah.
"Saat itulah baru korban dan adiknya keluar dari rumah tersebut," ujar Rambu.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke orangtua. Tak terima anak mereka diperlakukan dengan cara sadis, orangtua korban melapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka RA Bahtera mengatakan, pihaknya masih menyelidiki secara intensif kasus itu.
"Kasusnya masih kita dalami. Pelaku pun belum ditangkap sehingga kita masih kejar," kata Bahtera singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.