Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 15 Tahun Diperkosa 10 Pria, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 07/05/2021, 15:55 WIB
Junaedi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PASANGKAYU, KOMPAS. com – Sepuluh pelaku perkosaan terhadap A (15) akhirnya ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (6/5/2021).

Tersangka memperkosa korban secara bergilir di tiga tempat berbeda.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan di tengah bulan suci Ramadhan, lima pelaku di antaranya bahkan masih di bawah umur.

Dalam keterangan pers yang digelar di Makopolres Pasangkayu, terungkap jika kasus perkosaan yang menimpa korban A (15) tersebut dilakukan para tersangka di beberapa tempat berbeda.

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun

Kasus pertama terjadi pada 14 April 2021 di jalan di Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa kedua dilakukan tersangka pada 27 April 2021 di desa berbeda di Pasangkayu.

Sedangkan TKP ketiga dilakukan para tersangka pada 29 April 2021 di sebuah kamar mandi sebuah sekolah di Pasangkayu.

Pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir, bahkan ada pelaku yang menyetubuhi korban hingga 2 kali.

Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, Kasat Reskrim dan Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) mengatakan, pihaknya hanya menghadirkan para tersangka pelaku persetubuhan sebanyak 5 orang dari 10 tersangka. Sebab, 5 tersangka lainnya masih di bawah umur.

Leo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orangtua korban melihat anaknya trauma dan ketakutan.

Sang anak akhirnya membeberkan kasus perkosaan yang menimpa dirinya berkali-kali namun tak berani mengadukan kepada orangtua maupun pihak berwajib.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Melahirkan Anak Kembar

Keberatan dengan perbuatan tersangka, orangtua korban langsung melaporkan kepada Polres Pasangkayu.

Polisi yang menerima laporan korban langsung bertindak. Satu persatu tersangka ditangkap petugas di tempat berbeda.

Modus para pelaku dengan cara membujuk dan menjemput korban di rumahnya. Korban kemudian dibawa ke TKP dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan banyak tersangka secara bergantian.

Adapun motif pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut hanya untuk melampiaskan nafsunya.

Atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76d Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com