SEMARANG, KOMPAS.com - Stasiun kereta api yang masuk dalam Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang hanya mengoperasikan satu kereta api (KA) lokal pada masa larangan mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei 2021.
KA lokal itu yakni KA Kedungsepur dari rute Semarang Poncol tujuan Ngrombo, Kabupaten Purwodadi.
Sedangkan, KA jarak jauh tidak yang beroperasi dari stasiun wilayah Daop 4 Semarang.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, PT KAI Daop 5 Purwokerto Hanya Operasikan 3 KA
Hanya saja, ada tiga KA yang melintas di Semarang seperti KA Maharani, Argo Bromo Anggrek dan Tegal Ekspres.
Executive Vice President (EVP) Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, KA terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
"Pada periode 6-17 Mei KA yang beroperasi bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Wisnu, Selasa (4/5/2021).
Wisnu mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
"Yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," jelasnya.
Baca juga: KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak Saat Masa Larangan Mudik
Pengoperasian KA bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, atau anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.