Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan Kuburan, Wakil Bupati OKU Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/05/2021, 17:25 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati nonaktif Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

Johan terbukti melakukan korupsi lahan kuburan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti, Johan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Seluruh Pintu Masuk Sumsel Akan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Toleransi

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan," ujar hakim Erma saat membacakan amar putusan, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, Johan juga diminta untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, seluruh harta bendanya akan disita untuk membayar denda.

Baca juga: Palembang Zona Merah, Seluruh Masjid Dilarang Gelar Shalat Id

Kemudian, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Johan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan perbuatan yang baik sebagai tokoh masyarakat, justru melawan hukum," ujar majelis hakim.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, vonis hakim sesuai dengan tuntutan mereka.

"Jika terdakwa banding akan kita hadapi, sekarang menunggu langkah dari kuasa hukum terdakwa bagaimana," kata Rikhi.

Baca juga: Silakan Pak, Tembak Saya, Saya Hanya Orang Miskin

Sementara itu, kuasa hukum Johan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar Johan dihukum 8 tahun penjara, lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu.

Pengadaan lahan itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU sebesar Rp 5,7 miliar.

Dari total anggaran tersebut, Johan dinilai menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Kebakaran Gudang BBM, Polda Lampung Tunggu Pemeriksaan Puslabfor

Regional
Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, Ambulans Ringsek Usai Tabrak Truk

Regional
Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Caleg Terpilih Pemilu di Temanggung Meninggal, Posisinya Diganti Caleg Peringkat 2

Regional
1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

1.085 Calon Jemaah Haji Asal Magelang Berangkat ke Tanah Suci, Kebanyakan Petani

Regional
Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Pria Ini Bakar Musala di Pekanbaru, Sakit Hati Dilarang Tidur dan Nongkrong

Regional
Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Sebelum Ditemukan Gantung Diri, Napi Lapas Kedungpane Semarang Sempat Telepon Keluarga

Regional
Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Kronologi Kecelakaan Maut Ambulance Vs Truk di Tol Batang-Semarang yang Sebabkan 1 Penumpang Tewas

Regional
Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Buka Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Babel, Demokrat Pertimbangkan Survei dan Ongkos Politik

Regional
Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Sanksi Tilang dan Proses Perbaikan Jalan Pantura Demak Kudus...

Regional
Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Kades di Flores Timur Ditahan

Regional
Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Ghozali Everyday yang Terkenal karena NFT Hibahkan Alat Animasi ke Kampusnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com