Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Petasan Jumbo di Semarang Ditangkap, Ternyata Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/05/2021, 08:05 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pembuat petasan jumbo di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena dinilai meresahkan masyarakat.

Betapa tidak, petasan buatan remaja 15 tahun itu diperkirakan memiliki daya ledak dengan getaran hingga mencapai 500 meter.

Baca juga: Gara-gara Ada Anak Main Petasan, Pom Bensin Mini di Cianjur Terbakar

Tak hanya itu, petasan yang berukuran diameter 25 sentimeter (cm) itu dijual secara online sesuai pesanan dari pembeli.

Saat ditelusuri, polisi mendapati remaja berinisial MJ beserta 40 buah petasan dengan ukuran bervariasi di daerah Meteseh, Tembalang.

"Hari minggu 2 Mei jam 2.30 dini hari, reskrim melaksanakan patroli dan amankan petasan sebanyak 40 buah. Yang jumbo ini sangat membahayakan," kata Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsadi kepada wartawan di Mapolsek Tembalang, Senin (3/5/2021).

MJ menjual petasan melalui instagram sesuai permintaan pembeli dengan harga mulai dari Rp 20.000 hingga sekitar Rp 100.000.

"Jadi ada yang Rp 20.000 dan lainnya tergantung isinya. Yang besar ini masih pesanan, harganya Rp 100.000-an. Jumbo ini," ujarnya.

Baca juga: Gelar Operasi Sekat Pemudik di Perbatasan Banyumas, Polisi Malah Sita 13.000 Petasan

Selain itu, MJ juga membeli bahan baku berupa serbuk mercon secara online.

Setelah petasan jadi sesuai pesanan, MJ melakukan transaksi dengan pembeli secara langsung atau COD.

"Beli serbuknya juga online. Satu kilogram Rp 130.000," ujarnya.

Arsadi menjelaskan, daya ledak petasan jumbo diperkirakan bisa menyebabkan getaran hingga 500 meter.

"Sasarannya itu (diledakkan) di lapangan. Yang paling besar ini menurut yang buat bisa sampai 500 meter getarannya," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk mesiu, timbangan digital, kayu, palu dan 40 gulungan kertas yang sudah diberi sumbu.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kegiatan pembuatan petasan tersebut.

MJ diancam dengan Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 2001 tentang senjata api atau bahan peledak.

"Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara. Dia masih di bawah umur," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan karena sangat membahayakan.

"Kami mengimbau masyarakat khususnya Tembalang tolong jangan menggunakan petasan karena sangat berbahaya dan mengganggu orang beribadah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com