KOMPAS.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan tanggapan tertulis merespons penetapan kelompok kriminal bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris.
Pemerintah pusat telah resmi menetapkan KKB sebagai organisasi teroris yang dianggap mengancam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Kamis (29/4/2021).
Tanggapan Lukas disebar melalui Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus.
Ada tujuh poin penting yang dikeluarkan Lukas Enembe dalam pernyataan tersebut, salah satunya ia meminta pemerintah pusat mengkaji kembali pelabelan teroris bagi KKB.
Baca juga: Pemprov Papua Minta Pemerintah Kaji Kembali Label Teroris untuk KKB
"Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," ujar Lukas, Kamis (29/4/2021).
Berikut tujuh poin pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe.
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.