Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar

Kompas.com - 29/04/2021, 16:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Guru perempuan berstatus PNS di Solo dicopot dari jabatannya karena terbukti menjadi istri kedua dari seorang ASN di luar lingkungan Pemkot Solo.

Karena dicopot dari jabatannya, sevara otomatis yang bersangkutan tak boleh lagi memgajar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani, Rabu (28/4/2021).

Ia mengatakan ASN terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

Baca juga: Jadi Istri Kedua ASN, Seorang Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya

"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.

"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.

Ia menjelaskan sidang guru PNS yang jadi istri kedua tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Sidang terakhir digelar pada Rabu (28/4/2021) sekaligus penyerahan SK pembebasan jabatan.

"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata dia.

Baca juga: Angka Covid-19 di Solo Raya Naik, Gibran Pertimbangkan Kembali Kebijakan Mudik Lokal Lebaran

Sementara itu Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani mengatakan salah satu pelanggaran berat yang dilakukan ASN antara lain penyalahgunaan wewenang dan melakukan pernikahan siri.

Ia juga menegaskan seorang perempuan PNS tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.

"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia.

Baca juga: Sidak Pusat Perbelanjaan, Pemkot Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa

Menurutnya, pada tahun 2020 ada empat ASN yang mendapatkan hukuman disiplin. Satu orang menjalani hukuman disiplin ringan dan tiga orang menjalani disiplin berat.

"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.

Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewnang.

"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com