Yosep yang juga kuasa hukum BK, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucapnya.
Sementara, Siti mengaku tidak tahu menahu soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya BK selama ini.
"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.
Baca juga: Cerita Asisten Manajer Bank Gelapkan Dana Nasabah hingga Rp 2 Miliar untuk Judi Online dan Saham
Terpisah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Pada prinsipnya, kata dia, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.