Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 7 Tahun, Pelaku Penipuan terhadap WN Korsel Ditangkap di Makassar

Kompas.com - 28/04/2021, 17:23 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap buronan penipuan warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel), berinisial AK.

AK merupakan warga Kota Makassar telah tujuh tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan WN Korea Selatan, Shin Yong Ju.

Korban selaku Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia melaporkan tersangka telah memanipulasi berkas kepemilikan lahan di Kabupaten Takalar.

Baca juga: Seorang ASN di Bengkulu Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021) mengatakan, AK ditangkap setelah hampir tujuh tahun melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan seluas 7,4 hektar berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

AK ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Sabtu 24 April 2021 siang.

“Kasus ini berjalan sejak 2014 lalu. Cuma ada miskomunikasi, sehingga kasus ini terbengkalai. Setelah diperiksa, ternyata ada kesalahan sedikit dan kemudian kasusnya diangkat kembali hingga perkaranya sudah P21. Setelah kasus P21, pelaku pun berhasil ditangkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 2,” jelasnya.

Baca juga: Viral, Cuitan Korban Dugaan Penipuan Pembelian Album K-Pop, Rugi Puluhan Juta Rupiah

Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut.

AK diminta untuk balik nama, namun ia mencoret nama Shin.

Tersangka mau menguasai lahan itu karena menganggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan.

“Karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan lahan di Indonesia. AK tergolong mafia tanah, ia pernah tersandung kasus serupa di Manado, Sulawesi Utara. AK ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2021, pengejaran sempat dilakukan sampai di Manado. Anggota itu sudah di atas pesawat, lalu turun. Karena ada informasi yang bersangkutan sudah ada di Makassar di Jalan Baji Pamai. Di situ kita tangkap,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 263, 266 dan 385 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dan menggunakan surat palsu dan perampasan hak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com