Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Padang Tangkap 4 Pemandu Lagu Berikut Pengeras Suara Tempat Karaoke

Kompas.com - 28/04/2021, 15:11 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ditangkap oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (28/4/2021) dini hari.

Selain itu, petugas juga membawa dua unit alat pengeras suara dari sebuah tempat karaoke di kawasan Taruko Bypass Kuranji, Kota Padang.

“Tempat karaoke tersebut masih melakukan kegiatan live music serta kegiatan karaoke. Untuk pemilik karaoke tersebut, kami berikan peringatan keras untuk tidak mengulanginya, karena sudah meresahkan masyarakat di sekitarnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Rabu (28/4/2021) kepada sejumlah media.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Ponpes Ar Risalah Padang Bertambah Jadi 245

Menurut Alfiadi, selama bulan Ramadhan, semua tempat hiburan seperti tempat karaoke dilarang beroperasi, karena bisa menggangu ketentraman orang yang sedang menjalani ibadah puasa.

“Untuk empat wanita tersebut akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami harapkan empat wanita tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Alfiadi.

Alfiadi meminta kepada seluruh tempat usaha hiburan agar tidak beraktivitas selama bulan puasa ini.

“Kalau masih ada yang kedapatan, maka akan berujung pada penyitaan dan diproses sesuai aturan," kata dia.

Baca juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi

Sebelumnya diberitakan, pemilik usaha di Kota Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.

"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi 1 hari sebelum bulan puasa sampai 3 hari sesudah bulan puasa. Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Padang," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021).

Sedangkan, restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam 16.00 WIB.

Namun, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus non-muslim. Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," kata dia.

Bagi yang melanggar, menurut Arfian, akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.

"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara, sampai izinnya kita cabut," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com