Salin Artikel

Buron 7 Tahun, Pelaku Penipuan terhadap WN Korsel Ditangkap di Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menangkap buronan penipuan warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel), berinisial AK.

AK merupakan warga Kota Makassar telah tujuh tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas kasus yang dilaporkan WN Korea Selatan, Shin Yong Ju.

Korban selaku Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia melaporkan tersangka telah memanipulasi berkas kepemilikan lahan di Kabupaten Takalar.

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021) mengatakan, AK ditangkap setelah hampir tujuh tahun melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan seluas 7,4 hektar berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

AK ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Sabtu 24 April 2021 siang.

“Kasus ini berjalan sejak 2014 lalu. Cuma ada miskomunikasi, sehingga kasus ini terbengkalai. Setelah diperiksa, ternyata ada kesalahan sedikit dan kemudian kasusnya diangkat kembali hingga perkaranya sudah P21. Setelah kasus P21, pelaku pun berhasil ditangkap dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 2,” jelasnya.

Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut.

AK diminta untuk balik nama, namun ia mencoret nama Shin.

Tersangka mau menguasai lahan itu karena menganggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan.

“Karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan lahan di Indonesia. AK tergolong mafia tanah, ia pernah tersandung kasus serupa di Manado, Sulawesi Utara. AK ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2021, pengejaran sempat dilakukan sampai di Manado. Anggota itu sudah di atas pesawat, lalu turun. Karena ada informasi yang bersangkutan sudah ada di Makassar di Jalan Baji Pamai. Di situ kita tangkap,” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 263, 266 dan 385 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dan menggunakan surat palsu dan perampasan hak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/28/172341278/buron-7-tahun-pelaku-penipuan-terhadap-wn-korsel-ditangkap-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke