SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial PIC (26) yang mayatnya disimpan dalam gulungan kasur dan dibuang di dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Pelaku pembunuhan itu adalah seorang pria berinisial JPK (25) yang ternyata suami korban.
JPK diringkus polisi di daerah Jambangan, Surabaya, pada Jumat (23/4/2021) pagi.
"Awalnya tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian kepada wartawan, Jumat (23/4/2021) sore.
Baca juga: Mantan Komandan KRI Nanggala-402: Semua Personel Dilatih untuk Mengatasi Masalah
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan pada Senin (19/4/2021) malam.
Pasangan suami istri itu terlibat cekcok karena masalah rumah tangga.
Oki menambahkan, sang suami yang tak kuasa menahan emosi lalu membunuh korban.
"Karena kesal, sang suami marah dan membunuh korban dengan mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal," ujarnya.
Awalnya, pelaku sempat membiarkan mayat korban di atas tempat tidur selama dua hari.