Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pembunuh Perempuan Terbungkus Kasur Ditangkap, Pelaku Ternyata Suaminya Sendiri

Kompas.com - 23/04/2021, 18:54 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan perempuan berinisial PIC (26) yang mayatnya disimpan dalam gulungan kasur dan dibuang di dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Pelaku pembunuhan itu adalah seorang pria berinisial JPK (25) yang ternyata suami korban.

JPK diringkus polisi di daerah Jambangan, Surabaya, pada Jumat (23/4/2021) pagi.

"Awalnya tidak mengaku, tapi setelah ada bukti dan saksi, suaminya mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian kepada wartawan, Jumat (23/4/2021) sore.

Baca juga: Mantan Komandan KRI Nanggala-402: Semua Personel Dilatih untuk Mengatasi Masalah

Berdasarkan pemeriksaan, aksi pembunuhan itu dilakukan pada Senin (19/4/2021) malam.

Pasangan suami istri itu terlibat cekcok karena masalah rumah tangga.

Oki menambahkan, sang suami yang tak kuasa menahan emosi lalu membunuh korban.

"Karena kesal, sang suami marah dan membunuh korban dengan mencekik dan membekap wajah korban dengan bantal," ujarnya.

Awalnya, pelaku sempat membiarkan mayat korban di atas tempat tidur selama dua hari.

 

Setelah jenazah korban mengeluarkan bau busuk, pelaku membuang mayat itu ke lapangan di dekat Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada Rabu (21/4/2021) siang.

Agar tak terlihat, JPK membungkus mayat istrinya dengan kasur, pakaian, dan handuk.

Mayat itu ditemukan warga pada Kamis (22/4/2021) malam. Temuan itu lalu dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Kasur di Surabaya, Polisi: Korban Pembunuhan

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke