Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Padang. Sejumlalah barang bukti turut diamankan.
Dari aksinya tersebut, DS melakukan pencurian kabel serat optik senilai Rp 70 juta.
Baca juga: Diduga Milik Pelaku, Motor Dilas ke Tiang, Tidak akan Dilepas sampai Maling Ditangkap
Atas perbuatannya, DS dikenai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia diancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.