Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Kabel Tak Bisa Turun dari Atap Gudang, Minta Tolong Polisi dan TNI Ambilkan Tangga, Ini Ceritanya

Kompas.com - 23/04/2021, 14:58 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pada Selasa (20/4/2021) malam lalu, DS (21) menjalankan aksi pencurian kabel.

Ia beraksi di gudang milik PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Aksi pencuriannya itu dimulai dengan memanjat dinding belakang gudang tersebut.

Akan tetapi, setelah menggondol kabel curiannya, dia kebingungan karena lupa cara turun dari gudang itu.

Akhirnya, DS pun terjebak di atap.

"Petugas keamanan yang melihat ada orang berada di atas atap gudang kemudian melaporkan kejadian tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kejadian Lucu, Maling Terjebak di Atap, Minta Tolong Polisi Ambilkan Tangga

Minta tolong anggota polisi dan TNI

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi

Usai memperoleh laporan, personel kepolisian dan TNI mendatangi lokasi.

DS yang dilanda kebingungan karena tak bisa turun, mau tak mau akhirnya minta bantuan petugas keamanan untuk mengambilkan tangga.

"Kejadiannya Selasa malam. Maling ini tidak bisa turun dari atap sebuah gudang di kawasan PT Pelindo. Akhirnya minta bantu turun pakai tangga," beber Rico.

Begitu menginjak tanah, DS pun segera ditangkap.

Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa

 

Curi kabel senilai Rp 70 juta

Ilustrasi pencuri rumah. Ilustrasi pencuri rumah.

Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Padang. Sejumlalah barang bukti turut diamankan.

Dari aksinya tersebut, DS melakukan pencurian kabel serat optik senilai Rp 70 juta.

Baca juga: Diduga Milik Pelaku, Motor Dilas ke Tiang, Tidak akan Dilepas sampai Maling Ditangkap

Atas perbuatannya, DS dikenai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ia diancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com