Sebab, menurut Erdi, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
"Walaupun laporan itu tentang pencabulan, yang kami yakini adalah hasil penyelidikan oleh penyidik dari Ditreskrimum. Hasilnya apakah bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata Erdi.
Kuasa kukum korban, Djoemaidi Anom membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut.
Bahkan, laporan lengkap dengan sejumlah bukti seperti hasil USG, kuitansi berobat hingga video.
"Kami melaporkan PG ke Polda Jabar atas tuduhan pencabulan. Awalnya korban tidak mau melaporkan perbuatan itu, tapi akhirnya pada 22 Februari melaporkan ke Polda Jabar," kata Anom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.