PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya seorang perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Surabaya berinisial CRS, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya saat gelar perkara yang digelar di Polrestabes Palembang.
JT mengatakan, saat insiden itu terjadi, dirinya merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.
Emosi JT tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus.
"Mohon maaf saya emosi sesaat. Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
JT juga meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit atas tingkahnya kemarin.
"Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan," ujarnya.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.