Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Bantuan Ponpes Rp 117 M Dikorupsi, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 16/04/2021, 14:06 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Pondok Pesantren tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni ES (36). Penetapan ES setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan. 

ES merupakan pihak swasta yang berperan memotong dana bantuan ponpes. Ia merupakan warga Pandeglang, Banten. 

"Kemarin sore penyidik sudah menetapkan tersangka dan menahan tersangka ES dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah ke pondok pesantren," kata Asep kepada wartawan di kantornya. Jumat (16/4/2021).

Baca sebelumnya: Gubernur Banten Laporkan Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Bantuan Ponpes

Modus begitu bantuan cair, minta dipotong

Dijelaskan Asep, penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi dari penerima dana bantuan Ponpes.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dan mempertanggungjawabkan pidana dalam hal ini," ujar Asep.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap, modus yang digunakan oleh ES untuk mendapatkan keuntungan seperti memberikan bantuan kepada pondok pesantren fiktif.

"Modus kedua, penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong," kata Asep.

Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Potongan Rp 15 juta-Rp 30 juta

Dijelaskan Asep, besaran potongan bantuan per ponpes oleh tersangka bervariasi dari Rp20 sampai Rp 30 juta. Akibatnya, perencanaan pembangunan ponpes tidak teralisasi.

"Bervariasi ada  Rp20 juta, Rp15 juta, bantuan Ponpes kan ada Rp40 juta. Jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat," jelasnya.

ES kini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang selama 20 hari kedepan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dilaporkan oleh Gubernur Banten

Asep pun tak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi bantuan Ponpes tahun 2020 yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Insyaallah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta (keterangan) setiap Ponpes," tandasnya.

ED disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com