Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran: Larangan Mudik Bagi ASN Itu Wajib

Kompas.com - 13/04/2021, 15:23 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No 8 Tahun 2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB pada 7 April 2021.

"Larangan (mudik) untuk ASN itu wajib," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Cilacap Ditangkap, Sasarannya Sopir Truk

Gibran mengatakan akan memberikan sanksi bagi ASN yang nekat mudik Lebaran 2021.

"Nanti ada (sanksi). Kemarin sudah dijelaskan sama Pak Ganjar (Gubernur Jateng) kalau mau keluar masuk harus ada surat izinnya," terang dia.

Dia menilai pelaksanaan PPKM berbasis mikro yang diterapkan efektif dalam menenurunkan angka kasus Covid-19.

Bahkan, putra sulung Presiden Jokowi mengaku bisa mengetahui data perkembangan kasus hingga di tingkat RT, RW dan berapa rumah yang terpapar.

"Saya rasa (PPKM mikro) sangat efektif menurunkan angka kasus Covid-19," ungkap Gibran.

Maka dari itu, pihaknya akan memaksimalkan peran Jogo Tonggo di setiap wilayah untuk memantau pemudik.

"Peran Jogo Tonggo pasti kita maksimalkan," ungkap dia.

Baca juga: Petugas Incar Pemudik, ASN Tanpa Data Dukung, Diminta Putar Balik

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Andi kepada Kompas, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, SE MenPANRB No. 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Andi juga mengatakan, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.

"Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataa tidak puas dari pimpinan," katanya lagi.

Lalu, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).

Kemudian untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com