TIMIKA, KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 30 detik menunjukkan sejumlah polisi menumpahkan minuman keras (miras) dan membuang botolnya ke laut di pinggir dermaga di Timika, Papua.
Video itu kemudian viral di media sosial.
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata tidak menampik bahwa personel dalam video tersebut merupakan anak buahnya yang bertugas di Polsek Pelabuhan Poumako, Distrik Mimika Timur.
Baca juga: Curhat Ira Setelah Menikah dengan Pria 58 Tahun
Dia menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak buahnya telah membuang botol miras ke laut yang dapat mengganggu ekosistem di laut.
Era memerintahkan agar setiap temuan miras dari hasil razia untuk dibawa ke Polres Mimika dan kemudian dimusnahkan di tempat yang tidak mengganggu lingkungan.
"Saya selaku Kapolres menyampaikan permintaaan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya," kata Era kepada Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).
Baca juga: Menikah dengan Pria 58 Tahun, Ira: Banyak yang Bilang Saya Matre
Era menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 3 April 2021, pukul 16.30 WIT.
Saat itu, kapal penumpang KM Sirimau milik Pelni sedang bersandar di Pelabuhan Poumako.
Polisi yang bertugas kemudian bersama instansi terkait melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang yang turun.
Hal ini untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya, termasuk minuman keras (miras).
"Perlu diketahui bahwa kegiatan razia tersebut adalah untuk mencegah masuknya minuman keras ilegal ke Kabupaten Mimika, yang di mana selain berbahaya untuk kesehatan, minuman keras tersebut menjadi sumber penyebab terjadinya kejahatan di Mimika," ujar Era.