Lebih lanjut, Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan kegiatan buka puasa dan sahur bersama boleh digelar selama pesertanya dibatasi.
Jumlah orang yang hadir hanya boleh sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Kementerian Agama disebutnya juga sudah mengeluarkan panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Baca juga: Bupati Gunungkidul: Warga Miskin Lebih Taat Bayar Pajak Dibanding Orang Kaya
Umat muslim diminta datang ke masjid dengan membawa peralatan ibadah sendiri, mengenakan masker, dan menjaga jarak.
"Mengacu pada edaran pusat, kami publikasikan panduan ibadah tersebut ke seluruh masjid di Gunungkidul," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.