Jasa pembuatan KTP palsu ini dipatok dengan harga sebesar Rp 200.000.
"Pengakuannya baru 100 lebih KTP palsu yang telah didistribusikan. Proses pembuatan KTP palsu ini hanya 30 menit," kata dia.
Toni mengatakan, KTP yang dihasilkan ini sepintas seperti asli.
Namun jika diperhatikan dengan jeli, warna KTP palsu yang dihasilkan tidak cerah. Selain itu tidak memiliki hologram atau cip penyimpan data pemegang KTP.
Sementara IWS mengaku jasa pembuatan KK palsu Rp 40.000 dan ijazah Rp 70.000.
Baca juga: Perjuangan Regina Merawat Suami yang Lumpuh, Banting Tulang Menghidupi Keluarga
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 lembar KTP setengah jadi bagian belakang, 41 lembar KTP setengah jadi bagian depan.
Lalu 10 keping KTP yang sudah jadi, 65 lembar fotokopi KK, enam lembar ijazah palsu, perlengkapan percetakan yakni CPU dan monitor. Kemudian uang tunai sebanyak Rp 660.000.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lain berinisial R yang juga berperan mencari orang yang ingin mencetak KTP palsu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 96 A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.