Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin KK dan KTP Palsu untuk Ajukan Kredit, 2 Pria Diringkus Polisi

Kompas.com - 03/09/2019, 18:04 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang atas dugaan kasus pembuatan kartu keluarga (KK) dan KTP palsu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan alat pemindai pada printer serta 1 unit komputer untuk membuat kartu identitas palsu.

Ada pun material untuk mencetak KTP berasal dari bekas KTP lama yang sudah habis masa berlakunya. Sementara untuk mencetak KK, mereka menggunakan kertas HVS.

"Kalau dibandingkan dengan yang asli masih jauh. Tersangka ini memanfaatkan KTP yang sudah kedaluarsa, lalu dilapisi mika," kata Azi di Mapolres Jombang, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Fakta Terbaru Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita, Pakai Orangtua Palsu Saat Lamaran

Kedua tersangka tersebut, lanjut Azi, yakni Fatkhul Dwi Rohman (32), warga Jalan Semeru, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, serta Anjik Zuanto (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Dijelaskan, kedua tersangka memalsukan KK dan KTP sejak 4 bulan lalu. Dalam proses pembuatannya, mereka menduplikasi KK asli lalu mengubah NIK sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk membuat KTP, tersangka menghapus tulisan pada KTP, lalu membuat tulisan baru dan melapisinya dengan mika.

Azi mengatakan, aksi keduanya terbongkar setelah ada 2 orang yang memanfaatkan KK dan KTP untuk pengajuan kredit motor.

"Ada 2 yang menggunakannya untuk pengajuan kredit motor, tapi gagal karena pihak leasing menolak," ujar Azi.

Baca juga: Sopir Taksi Kedapatan Gunakan SIM Palsu dan Bawa Badik, Nangis Saat Dibawa ke Kantor Polisi

Kedua tersangka, lanjut dia, kini ditahan di Mapolres Jombang. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 96A juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," beber Azi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com