CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial AD (43) digelandang ke kantor polisi karena diduga telah mencabuli seorang siswi SMK.
Korban yang masih di bawah umur itu digerayangi di bagian dada saat sedang dipijat pelaku.
Pelaku sendiri dikenal sebagai tukang pijat keliling.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Anton di mapolres, Selasa (6/3/2021).
Baca juga: Raba Dada Tiga Siswinya, Guru Kesenian SMK di Kota Madiun Ditangkap
Anton menyebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini bermula saat tersangka diminta ayah korban untuk memijat korban yang sering mengalami sakit kepala.
Keduanya pun lantas menuju tempat kos korban.
"Oleh tersangka ini korban kemudian dipijat. Namun, saat ayah korban pamit ke kamar mandi, AD malah meraba payudara korban sebanyak tiga kali," tutur Anton.
Dikemukakan Anton, tersangka bahkan hendak mencoba mencium korban. Namun, korban memberontak.
"Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban dan orangtuanya kemudian melapor ke polisi. Saat itu juga AD kita amankan," ujar dia.
Baca juga: Seorang Kakek Ditangkap Setelah Gerayangi Payudara Bocah 11 Tahun
Lebih lanjut dikatakan Anton, sebelum menjalankan aksi tak senonohnya itu, tersangka sempat bertanya kepada korban apakah memiliki riwayat sesak napas.
"Korban pun mengiyakan. Namun, tangan pelaku ini malah megang-megang bagian dada korban," ucapnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka AD terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Diminta Memijat Malah Raba Dada Siswi SMK, Tukang Pijat Keliling: Tangan Saya Kepleset, Pak...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.