NGANJUK, KOMPAS.com – Seorang pemuda berinisial TP (26) asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, lalu digelandang ke Mapolsek Pace karena diduga memerkosa gadis setempat.
Gadis tersebut berinisial DN (14), warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menuturkan, peristiwa perkosaan itu terjadi pada Kamis (1/4/2021) pukul 15.00 WIB.
“Jadi sekira jam 14.45 WIB korban tidur di kamarnya dalam keadaan pintu tertutup, namun tidak terkunci,” kata Supriyanto, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar: Sudah Beres, Jangan Diungkit Lagi
“Dan sekira jam 15.00 WIB korban terbagun dan melihat celana milik korban sudah lepas, dan korban melihat TP sudah dalam keadaan menyetubuhi korban,” tutur dia.
Kaget dengan aksi bejat TP, korban langsung bangun memberontak kemudian melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa handphone.
Korban lantas menghubungi kakaknya yang masih berada di tempat kerja. Ia menceritakan apa yang dialaminya itu kepada sang kakak.
“Setelah kakak korban sampai di rumah, korban beserta kakaknya menceritakan kejadian tersebut ke warga,” sebut Supriyanto.