Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberi Racikan Minuman Campur Obat, Bocah 15 Tahun Lemas dan Dicabuli Pria 41 Tahun di Penginapan

Kompas.com - 06/04/2021, 15:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - TN (41) warga Kecamatan Tarentang, Kubu Raya, Kalimantan Barat diamankan polisi atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan gadis di bawah umur.

Korban adalah bocah perempuan berusia 15 tahun.

Pemerkosaan terjadi pada Jumat (3/4/201). Saat itu korban diberi minuman racikan yang dicampur obat. Setelah minum, korban pusing dan lemas.

Lalu oleh TN, korban dibawa ke penginapan dengan alasan untuk beristirahat.

Namun saat tertidur, korban disekap dan mulutnya ditutup lakban. Korban lalu diancam dengan senjata tajam agar tidak melawan.

Baca juga: Sekap dan Cabuli Gadis 15 Tahun, Seorang Pria di Kalbar Ditangkap

Saat korban tak berdaya, pelaku mencabuli bocah 15 tahun itu.

Pencabulan tersebut diketahui oleh ibu korban, JA (34). Ia kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke kantor polisi.

"Menurut keterangan JA ibu korban mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada hari Jumat tanggal 3 April 2021 sekira jam 10.00 WIB. Tersangka membawa pergi korban untuk beristirahat ke sebuah penginapan yang berada di Komplek pelabuhan Rasau Jaya."

"Kemudian di sekap disertai ancaman selanjutnya korban di cabuli oleh TP," terang Kapolsek Rasau Jaya IPTU Dede Hasannudin dikutip dari tribunpontianak.co.id.

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli, Foto Bugilnya Disebar

Pelaku ditangkap, polisi amankan celana olahraga

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/4/2021) di rumahnya yang berada di Radak, Kecamatan Tarentang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan pada korban.

"Selanjutnya tersangka di introgasi singkat bahwa benar tersangka mengakui kalau telah melakukan pencabulan sertai awalnya dengan penyekapan ancaman kekerasan dgn menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap korban, anak kandung dari pelapor yang masih di bawah umur."

Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Pademangan Meninggal karena Infeksi Organ Vital

"Sebelumnya tersangka memberikan obat yang diracik berupa vitacimin dan bodrex sehingga korban setelah meminum obat tersbut kepala terasa pusing," tutur Kapolsek.

“Lalu korban dibawah ke sebuah penginapan untuk beristirahat selanjutnya korban tertidur, lalu pelaku menyekap korban dengan menggunakan lakban."

"Dan kemudian korban diancam dengan menggunakan pisau agar tidak melakukan perlawanan. Saat itupula tersangka melancarkan aksinya dengan memegang ke seluruh bagian vital korban," paparnya.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Grobogan Dicabuli Dukun dan Guru Ngaji

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan TN dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Barang bukti yang diamankan sehelai celana olahraga, bekas lakban warna hitam dan pisau,” tutup Jatmiko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Pontianak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic' di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic" di Kabinet, Gibran: Saya Tak Tahu Siapa

Regional
Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Saat Penjual Siomay di Semarang Curi 675 Celana Dalam...

Regional
Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Eks Pejabat BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Rp 7 Miliar

Regional
Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Jembatan Gantung Ngembik Magelang Dibongkar Lusa, Warga Bisa Lewat Jalur Alternatif Ini

Regional
Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar SMA Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Rawan Terdampak Longsor, Warga Wolotopo Timur Ende Akan Direlokasi

Regional
Soal 'Presidential Club', Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Soal "Presidential Club", Gibran: Untuk Menyatukan Mantan Pemimpin

Regional
Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Niatnya Berkonsultasi dengan Megawati Dinilai Tak Tepat, Gibran Buka Suara

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Awal Mula Perkenalan Suami di Cianjur Nikahi Istri yang Ternyata Laki-laki

Regional
Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Kesal Kakinya Terinjak, Pemuda di Mamuju Tikam Seorang Pria

Regional
Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Bertemu Pj Gubernur Jateng, Bupati Arief Minta Ruas Jalan Provinsi di Blora Diperbaiki

Regional
Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Pengerjaan 14 Proyek Perbaikan Jalan di Kebumen Dikebut, Mana Saja?

Regional
Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Kerangka Manusia Berpeci di Jalur Pendakian Gunung Slamet Berjenis Kelamin Laki-laki, Usianya 25 Tahun

Regional
7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

7 Pemuda Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Babel Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com