KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk JF (29), pria pengangguran asal Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Dia dibekuk, karena mencabuli dan menyebarkan foto bugil EMH (15), siswi salah satu SMA di Kota Kupang.
"Kami tangkap pelaku kemarin, setelah menerima laporan dari orangtua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (2/4/2021) malam.
Kasus pencabulan itu, lanjut Hasri, bermula ketika Jefri menjemput EMH di rumahnya di Naimata, Kecamatan Maulafa.
Baca juga: ASN Ini Raup Rp 569 Juta Setelah Menipu Bisa Fasilitasi Jadi Honorer
Keduanya, kata Hasri, sudah saling mengenal sejak pertengahan Maret 2021 lalu.
Jefri kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan NTT.
"Di rumah kosong yang terletak di Kelurahan Airnona itu, pelaku memaksa untuk berhubungan badan, tapi ditolak korban," kata Hasri.
Karena korban menolak, pelaku lalu mengancam akan menikam korban dengan pecahan botol.
Lantaran takut, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Usai mencabuli korban, pelaku kemudian membawa korban ke rumah temannya di Kelurahan Alak dan mencabuli lagi korban.