"Setelah mencabuli korban, pelaku mengambil foto korban dalam posisi bugil. Kemudian pelaku mengantar kembali korban ke rumahnya," ujar Hasri.
Pada keesokan harinya, pelaku menghubungi korban untuk sekadar jalan-jalan.
Namun, ajakan pelaku ditolak. Karena marah, pelaku lalu mengirim foto bugil ke sejumlah teman-teman korban.
Korban yang mengetahui foto bugilnya beredar luas, lantas malu dan menyampaikan ke kedua orangtuanya.
Baca juga: Jelang Ibadah Paskah, Gereja di Ambon Dijaga Ketat Anggota Brimob Bersenjata
Tak terima, orangtua korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang Kota.
Polisi yang menerima laporan, kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah temannya di Kecamatan Alak.
Saat ini, pelaku sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Kupang Kota, untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasri menyebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.