Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ini Pembelaan Ardi

Kompas.com - 01/04/2021, 20:00 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan kliennya Ardi Pratama dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan melepaskan Ardi dari segala tuntutan dalam kasus salah transfer uang Rp 51 juta yang dilaporkan mantan pegawai BCA Nur Chuzaimah.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim PN Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya

Dalam nota pembelaan yang didapatkan Kompas.com dari kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan, dijelaskan bahwa penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

"Saudara JPU dalam hal ini telah gagap pasal karena pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tersebut hanya bisa diterapkan bilamana pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana dalam hal ini adalah disebut bank seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011 itu sendiri," bunyi pembelaan yang dikutip dari nota pembelaan Ardi.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut bukanlah pihak yang menyelenggarakan transfer dana dalam hal ini perbankan, tapi pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Baca juga: Ini Awal Mula Ardi Dipenjara gara-gara Pakai Uang Rp 51 Juta Salah Transfer BCA

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

Selain itu BCA dinilai tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang salah transfer sudah diganti oleh Nur.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus salah transfer uang Rp 51 juta, Ardi Pratama dua tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi di Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com