KOMPAS.com – Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, Doni Timur, beserta lima rekannya disebut terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara.
Para terdakwa itu terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
"Mereka jaringan internasional dan sudah lintas negara. Itu yang kami dapati dari fakta persidangan. Merkea juga berhubungan dengan seorang bandar di Malaysia inisial RZ," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ary Kesuma.
RZ saat ini berstatus buron.
Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Doni beserta lima kurirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 22 September 2020 lalu.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan menjelaskan, penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Selasa pagi.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 kilogram sabu dan pil ekstasi berjumlah ribuan.
Baca juga: Seorang Anggota DPRD Palembang Ditangkap BNN
"Narkoba ini dibawa dari Aceh ke Palembang dan akan diedarkan di wilayah Sumsel. Tersangka ini sudah lama kita intai," sebutnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, di tanggal yang sama.
Jon mengungkapkan, Doni merupakan bandar yang menyuplai narkoba untuk wilayah Sumsel.
"D ini aktor intelektualnya yang mengatur narkoba. Semestinya seorang anggota Dewan tidak begitu," ucap Jon, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 23 September 2020.
Baca juga: 6 Fakta Seputar Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba
Doni bersama komplotannya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati.
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan langsung dan virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati
"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," tutur Agung, Kamis.
Ia menyampaikan, salah satu hal yang memberatkan dakwaan terhadap Doni adalah statusnya sebagai pejabat publik.
Sewaktu ditangkap, Doni masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Palembang.
"Namun, dalam kesehariannya justru terdakwa ini tidak memberi contoh baik dan menjadi bandar narkoba," kata Agung.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati
Dari persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (25/3/2021), dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan), Doni dan empat terdakwa lainnya meminta dibebaskan dari hukuman mati.
Kuasa Hukum Doni Timur, Suspendi, menyebut, hukuman mati tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," paparnya.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggotanya Diduga Pakai Narkoba, Dites Urine, Beberapa Positif
Terkhusus Doni, Suspendi menyatakan Doni adalah seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," bebernya.
Untuk itu, Suspendi meminta keringanan terhadap hukuman Doni.
Baca juga: Satu Keluarga Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Ini Fakta-faktanya
"Mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman, 20 tahun penjara atau seumur hidup," urainya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.